Registrasi Kartu Telkomsel

Registrasi Kartu Telkomsel

Dampak Tidak Melakukan Registrasi Kartu

Adapun dampak tidak melakukan registrasi kartu meliputi:

Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Fitur SMS

Cara pertama yang bisa kamu lakukan buat registrasi kartu Telkomsel adalah dengan menggunakan fitur SMS. ini nih, langkah-langkah mudahnya:

Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk WNA

Mengutip Telkomsel.com, Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan pendaftaran prabayar dengan datang ke outlet operator telekomunikasi atau mitranya dan membawa dokumen berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Petugas Telkomsel akan mencatat nama, nomor paspor/Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), kewarganegaraan, serta tanggal dan tempat lahir.

Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Media Sosial

Siapa bilang media sosial nggak bisa dipakai buat registrasi kartu Telkomsel? Bisa banget lho, guys.

Caranya, kamu tinggal mengirimkan pesan dengan tujuan registrasi kartu ke akun-akun official Telkomsel seperti Twitter, Facebook, Telegram, dan Line dan customer service akan menjawab pesanmu. Mudah, bukan?

Baca Juga: Ini Keuntungan Pakai Layanan GraPARI Online

Hayooo, jadi lebih paham kan, cara registrasi kartu Telkomsel? Nah, buat kamu yang belum jelas, tenang, guys! Telkomsel juga punya layanan GraPARI Online yang siap membantumu kapan aja dan dimana aja.

Bareng Telkomsel, semua jadi makin mudah, ya!

Telkomsel adalah salah satu operator seluler terbesar di Indonesia yang memiliki lebih dari 200 juta pelanggan. Telkomsel menawarkan berbagai layanan dan produk telekomunikasi, seperti kartu prabayar, kartu pascabayar, paket data, layanan digital, dan lainnya.

Namun, sebelum bisa menikmati layanan dan produk Telkomsel, pelanggan harus melakukan registrasi kartu terlebih dahulu. Registrasi kartu Telkomsel adalah proses verifikasi identitas pelanggan yang menggunakan kartu SIM Telkomsel.

Registrasi kartu Telkomsel bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kartu SIM oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti kriminalitas dan penipuan.

Registrasi kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dalam dua langkah berikut.

Berikut cara registrasi kartu Telkomsel dalam dua langkah mudah:

Tujuan dan Manfaat Registrasi Kartu

Tujuan dan manfaat registrasi kartu yaitu:

Syarat registrasi kartu Telkomsel baru 2023

Registrasi kartu prabayar wajib dilakukan sejak tanggal 31 Oktober 2017. Ketentuan ini berlaku untuk pengguna baru ataupun pengguna lama. Bahkan, Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia dan ingin menggunakan kartu prabayar seperti kartu perdana Telkomsel, harus melakukan registrasi.

Supaya registrasi berhasil, calon pengguna perlu menyiapkan syaratnya dulu. Nah, berikut syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel 2023.

Siapkan dokumen-dokumen tersebut, supaya saat registrasi kamu gak perlu mencari lagi. Kamu tinggal memasukkan data atau nomor yang dibutuhkan.

Baca Juga: 5 Cara Unreg Kartu Telkomsel yang Masih Aktif dan Sudah Mati

Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Fitur Panggilan

Cara kedua yang bisa kamu lakukan adalah dengan melakukan registrasi kartu Telkomsel melalui fitur panggilan. Penasaran? Ikuti langkah berikut, ya:

Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Fitur USSD

Cara lainnya buat registrasi kartu Telkomsel adalah dengan menggunakan fitur USSD. Berikut langkah-langkah mudahnya, guys:

Baca Juga: Free Download MyTelkomsel Tanpa Kuota! Ini Caranya!

Registrasi Kartu Telkomsel Secara Online

Registrasi kartu Telkomsel juga bisa dilakukan secara online, lho. Penasaran? Merapat! Ini nih, cara registrasi kartu Telkomsel secara online:

Jumlah Maksimal Kartu Prabayar

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor dari satu operator untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).

Jika masyarakat membutuhkan lebih dari tiga nomor, registrasi kartu selanjutnya hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai milik mitra. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan lebih dari tiga kartu SIM prabayar dari satu operator dapat melakukan registrasi di gerai operator bersangkutan dengan membawa data kependudukan yang diperlukan, seperti KTP dan KK.