Berapa Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

Berapa Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat Anthony Norman Lianto (31) mengundurkan diri karena kasus dugaan pelecehan seksual.

Anthony Norman Lianto ternyata terdaftar sebagai caleg PSI pada Pemilu 2024.

Anthony bertarung sebagai Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta 10 yang mencakup Kota Administrasi Jakarta Barat.

Baca juga: 5 Poin Pengakuan Korban Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Ketua PSI Jakarta Barat

Dapil Jakarta 10 memperebutkan 12 Kursi DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, PSI menyodorkan 10 calon yang bertarung di Dapil Jakarta 10.

Nama-nama lainnya yakni Satia Chandra Wiguna, Eneng Maliyanasari, Miskul Khairunisa, Daniel Dewantara Sutanto, Ilham Pratama, Kevin Wu, Matrobin, Syalina, Maktub, Marie Astrid dan Djafar.

Hasil Pemilu 2024 menunjukkan Anthony gagal lolos ke DPRD DKI Jakarta. Ia hanya meraih 9.500 suara.

PSI hanya meraih satu kursi dari Dapil Jakarta 10.

Satu kursi itu itu diraih Kevin Wu yang meraup 12.025 suara.

Sosok Anthony Norman Lianto

Sekadar informasi, Anthony Norman Lianto sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD PSI Jakarta Barat.

Ia barusaja mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 26 Maret 2024 setelah kasus dugaan pelecehan yang menyeretnya viral.

Dikutip dari laman Linkedin-nya, politikus berusia 31 tahun ini sebelumnya juga merangkap sebagai Direktorat Sosial DPP PSI.

Baca juga: Ketua PSI Jakbar Dilaporkan Kasus Pelecehan, Begini Kesaksian Kader

Anthony diketahui lahir pada tanggal 4 Mei 1992.

SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?

Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.

Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.

Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.

Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.

Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.

"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."

Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?

Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.

Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di PN Jaksel hari ini, Rabu (18/1/2023).

Kali ini, giliran Terdakwa Putri Candrawathi dan Terdakwa Bharada E mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Iya. Hari ini dua-duanya agendanya pembacaan tuntutan," kata dia saat dihubungi Rabu (18/1/2023).

Jaksa mendakwa Putri Candrawathi dan Bharada E dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Putri lebih banyak menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J sewaktu di Magelang. Putri bahkan sampai tak bisa menahan kesedihan. Air mata bercucuran membasahi kedua pipi.

Pada persidangan tersebut, Putri juga mengungkapkan sebenarnya tak ingin dugaan pelecehan seksual diketahui banyak pihak. Tapi, saat itu suaminya memaksa agar memberikan kesaksian di hadapan penyidik Tim Khusus (Timsus).

Sebab, Timsus Polri menjanjikan Putri Candrawathi tetap berstatus sebagai saksi. Tetapi, apalah daya statusnya justru berubah setelah bersedia menceritakan peristiwa yang dialaminya pada 7 Juli 2022.

Berbeda dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E justru blak-blakan menceritakan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun, Ferdy Sambo disebut sebagai otak atau dalang.

Bharada E menerangkan, rencana jahat terkait pembunuhan Brigadir J dibahas Ferdy Sambo di lantai 3 di rumah Jalan Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E sebut Putri Candrawathi ikut mendengar.

Empat terdakwa, Laksamana Muda (Purnawirawan) Agus Purwoto, Kusuma Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony van der Heyden dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Empat terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada 2015, masing-masing dituntut hukuman pidana penjara 18 tahun 6 bulan. Keempat terdakwa itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Keempat terdakwa itu adalah Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI periode Desember 2013 hingga Agustus 2016, Kusuma Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma. Satu terdakwa lagi adalah berkewargaaan negara Amerika Serikat, yakni Thomas van der Heyden selaku Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma.

Keempat terdakwa hadir pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Tuntutan terhadap keempat terdakwa itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer yakni Jasri Umar, Nurul Anwar, Dhikma Heradika, dan kawan-kawan. Ini lantaran terdakwa perkara ini ada yang berasal dari pihak militer.

Majelis hakim berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Saat menyampaikan tuntutannya, jaksa koneksitas, Jasri Umar menyebut, Agus Purwoto bersama dengan Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas van der Heyden terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 453 miliar dari proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

Baca juga: Warga Negara AS Didakwa Rugikan Indonesia Rp 453 Miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laksda TNI Purn Agus Purwoto berupa pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa.

Selain penjara, Agus juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa koneksitas juga menuntut Agus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 135 miliar yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 9 tahun 3 bulan. "Jika tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur jaksa.

Kemudian, jaksa menuntut ketiga terdakwa lainnya yakni, Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas van der Heyden, masing-masing dengan pidana penjara 18 tahun 6 bulan penjara. Masing-masing dari mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Jaksa penuntut umum mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Majelis hakim menunda sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Thomas Anthony Van Der Heyden terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

Tak miliki kewenangan

Dalam pertimbangannya, jaksa koneksitas mengungkapkan, Agus diminta oleh Van der Heyden, Arifin, dan Surya untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater, yakni Satelit Artemis. Kontrak sewa itu antara Kementerian Pertahanan dan Avanti Communication Limited. Padahal, penyewaan satelit itu tidak diperlukan.

Apalagi, lanjut jaksa, Agus tidak memiliki kewenangan menandatangani kontrak karena bukan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit tersebut.

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Satelit Orbit 123

Selain itu, ditemukan pula ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi dalam kontrak tersebut. Hal itu di antaranya, belum tersedia anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhan, tidak ada rencana umum pengadaan barang/jasa, dan tanpa kerangka acuan kerja (KAK) atau term of reference (TOR).

Ditemukan pula belum ada harga perkiraan sendiri (HPS), tidak ada proses pemilihan penyedia barang atau jasa, dan wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filing satelit di Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur.

Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, perbuatan keempat terdakwa, menurut jaksa koneksitas, telah merugikan negara dalam jumlah yang sama. Kerugian negara itu tertuang dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang penghitungan keuangan negara atas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

Laporan itu bernomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 pada tanggal 12 Agustus 2022.

Suasana seusai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023). Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan dilaksanakan Rabu, (12/7/2023).

Jaksa menyatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Seusai mendengarkan tuntutan jaksa koneksitas, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Pera terdakwa bersama penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Rabu, (12/7/2023) depan.

Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.

Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.

Masyarakat tentu masih ingat kejadian kecelakaan yang menimpa artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi (31). Keduanya tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus ini hampir memasuki babak akhir. Sang pengemudi mobil tersebut, Tubagus Joddy (24) divonis 5 tahun penjara.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ujar Majelis Hakim Bambang Setiawan dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," tambahnya.

Dalam vonis juga disebut bahwa SIM A Joddy dicabut selama dua tahun. Sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk Joddy digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang pukul 12.45-14.29 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Joddy mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya ditahan. Sementara dua penasihat hukumnya hadir di ruangan sidang, yakni Eko Wahyudi dan Saifuddin. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU), Adi Prasetyo dan Aldi Demas.

Vonis untuk Joddy dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan. Majelis hakim sepakat menghukum Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memberi hukuman tambahan kepada sopir mendiang Vanessa Angel tersebut.

"Tiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan surat izin mengemudi SIM A Metro Jaya atas nama Tubagus Joddy selama 2 tahun," kata Bambang.

Vanessa Angel kecelakaan di tol Foto: Istimewa

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti mobil Pajero Sport dikembalikan kepada putra Vanessa, Gala Sky melalui walinya. Barang bukti 1 kartu E-Tol dan 1 ponsel Iphone dikembalikan kepada Joddy.

"Satu SIM A atas nama Tubagus Joddy dikembalikan kepada Polri sebagai institusi yang menerbitkan SIM A tersebut. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 5 ribu," tambah Bambang.

Vanessa dan Suaminya Tewas dalam Kecelakaan Tunggal

Saat kejadian, mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan. Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.

Kecelakaan tunggal ini menewaskan Vanessa Angel dan suaminya. Keduanya diketahui tewas di lokasi kejadian.

Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Vanessa Angel kecelakaan di tol Foto: Istimewa

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Gala sempat dirawat di rumah sakit.

Sedangkan Siska mengalami luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Lalu sang sopir, Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.

Joddy Sempat Divonis 7 Tahun Penjara

Kasus kecelakaan ini akhirnya masuk ke ranah hukum. Usai pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan Joddy sebagai tersangka. Joddy jadi tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan terenggutnya nyawa seseorang.

Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Joddy Ingin Keringanan Karena Hendak Baca Yasin di Makam Vanessa

Sebelumnya, Joddy minta keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Jombang. Salah satu alasannya yaitu ingin membaca Surat Yasin di makam Vanessa Angel dan Bibi.

"Penasihat hukum saudara sudah menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Dari saudara apakah ada yang perlu disampaikan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap diri saudara?," tanya Ketua Majelis Hakim Bambang kepada Joddy, Senin (28/3/2022).

"Majelis Hakim Yang Terhormat dan jaksa penuntut umum, saya minta keringanan hukuman untuk saya," ujar Joddy merespons pertanyaan hakim.

Dengan suara bergetar menahan tangis, sopir mendiang artis Vanessa Angel ini menjelaskan alasannya meminta keringanan hukuman. Joddy ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga Vanessa dan Bibi.

Tubagus Joddy Foto: Enggran Eko Budianto

Selama ini ia sudah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya yang mengakibatkan kecelakaan maut di Tol Jombang. Selain itu, Joddy juga berdalih ingin membantu perekonomian keluarganya. Yakni untuk membiayai kuliah adiknya.

"Karena saya pribadi sangat ingin berziarah ke makam almarhum Vanesza Adzania dan Febri Andriansyah untuk membacakan surat Yasin untuk mereka," jelasnya.

Hakim akhirnya memvonis Joddy dengan 5 tahun pernjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yang menuntut Joddy 7 tahun penjara.